A. Kerangka Kerja Utuh Bimbingan dan Konseling
Menurut
Dirjen PMPTK DEPDIKNAS (2007) secara utuh keseluruhan proses kerja bimbingan
dan konseling dalam pendidikan formal adalah sebagai berikut:
B.
Perencanaan
Program Bimbingan dan Konseling
Penyusunan
program bimbingan dan konseling di sekolah dimulai dari kegiatan asesmen atau
mengidentifikasi aspek-aspek yang dijadikan bahan masukan bagi penyusunan
program. Menurut Dirjen PMPTK DEPDIKNAS (2007), kegiatan asesmen terdiri dari
asesmen lingkungan dan asesmen kebutuhan atau masalah peserta didik.
Menurut
Dirjen PMPTK DEPDIKNAS (2007) struktur pengembangan program berbasis
tugas-tugas perkembangan sebagai kompetensi yang harus dikuasai oleh peserta
didik adalah sebagai berikut:
a. Rasional
b.
Visi dan Misi
Visi : membangun iklim sekolah bagi kesuksesan seluruh peserta didik.
Misi : memfasilitasi seluruh peserta didik memperoleh dan menguasai
kompetensi baik dalam aspek kognitif, afektif dan psikomotor, berlandaskan pada
norma dan aturan agama.
c.
Deskripsi
Kebutuhan
d.
Tujuan
e.
Komponen Program
Komponen program meliputi:
1) Komponen
pelayanan dasar
Komponen pelayanan dasar meliputi :
a) Bimbingan
klasikal
b) Pelayanan
orientasi
c) Pelayanan
informasi
d) Bimbingan
kelompok
e) Pelayanan
pengumpulan data.
2) Komponen
pelayanan responsif
Komponen pelayanan responseif
terdiri dari :
a) Konseling
individual dan kelompok
b) Referal
atau alih tangan
c) Kolaborasi
dengan guru mata pelajaran atau wali kelas
d) Kolaborasi
dengan orang tua
e) Kolaborasi
dengan pihak-pihak terkait diluar sekolah
f) Konsultasi
g) Bimbingan
teman sebaya
h) Konferensi
kasus
i)
Kunjungan rumah.
3) Komponen
perencanaan individual
Komponen perencanaan individual
meliputi :
a) Analisis kekuatan dan kelemahan peserta
didik yang dilakukan oleh guru Bimbingan dan Konseling (BK).
b) Pelayanan
penempatan (penjurusan dan penyaluran), dengan tujuan untuk membentuk peserta
didik menempati posisi yang sesuai dengan bakat dan minatnya.
4) Komponen
dukungan sistem
Komponen dukungan sistem terdiri
dari :
a) Pengembangan
profesi
b) Manajemen
program
c) Riset
dan pengembangan
f. Rencana
Operasional
Rencana kegiatan ini diperlukan
agar program bimbingan dan konseling dapat dilaksanakan secara efektif dan
efisien.
g. Pengembangan
Tema atau Topik
h. Pengembangan
Satuan Pelayanan
i.
Evaluasi
Kegiatan evaluasi meliputi:
1) Evaluasi
terhadap perkembangan peserta didik. Evaluasi ini bertujuan untuk mengetahui
tingkat ketercapaian tujuan yang telah dirumuskan.
2) Evaluasi
terhadap keterlaksanaan program. Evaluasi ini dilakukan sebagai bentuk
akuntabiltas pelayanan bimbingan dan
konseling.
j.
Anggaran
C.
Personal
Program Bimbingan
dan Konseling
Kelanalestari (2014), menjelaskan
bahwa Manajemen bimbingan dan konseling di sekolah agar bisa berjalan seperti
yang diharapakan antara lain perlu dukungan oleh adanya organisasi yang jelas
dan teratur.
Struktur
atau pola BK di sekolah adalah sebagai berikut:
a.
Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah
b. Koordinator
BK dan Konselor Sekolah
c. Guru
Mata Pelajaran
d. Wali
Kelas
e. Siswa
f. Tata
Usaha
g. Komite
Sekolah
Personal program Bimbingan dan Konseling
terdiri dari personal utama dan personal pendukung.
Personal utama meliputi :
a.
Koordinator Bimbingan dan Konseling
b.
Konselor
Konselor
adalah tenaga pendidik yang berkualifikasi S-1 Program Studi Bimbingan dan
Konseling dan menyelesaikan pendidikan profesi konselor
Personal
pendukung meliputi:
a.
Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah
Tugas kepala sekolah dan wakil kepala sekolah/madrasah
adalah mengkoordinasi segala kegiatan yang direncanakan, diprogramkan dan
berlangsung di sekolah/madrasah sehingga pelayanan dan pengajaran bimbingan dan
konseling harmonis dan dinamis.
b.
Guru Mata Pelajaran/Praktik
c.
Wali Kelas
d.
Staf Administrasi
D. Tugas
dan Tanggunga Jawab Personil Sekolah Dalam Program Bimbingan dan Konseling
Menurut
Permana (2014), dalam penyelengaraan program bimbingan dan konseling mau tidak
mau akan melibatkan personil sekolah lainnya agar lebih berperan sesuai dengan
batas-batas kewenangan dan tanggung jawabnya.
a. Kepala
Sekolah
Sebagai penanggung
jawab kegiatan pendidikan disekolah, tugas kepala sekolah adalah :
1) Mengkoordinasikan
seluruh kegiatan pendidikan.
2) Menyediakan
dan melengkapi sarana dan prasarana yang diperlukan dalam kegiatan bimbingan
dan konseling.
3) Memberikan
kemudahan bagi terlaksananya program kegiatan bimbingan dan konseling.
4) Melakukan
supervisi terhadap pelaksanaan kegiatan bimbingan dan konseling.
5) Mengadakan
kerjasama dengan instansi lain yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan
bimbingan dan konseling.
b. Wakil
Kepala Sekolah
Wali kepala sekolah
bertugas membantu kepala sekolah dalam hal :
1) Mengkoordinasikan
pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling kepada semua personil sekolah.
2) Melaksanakan
kebijakan pimpinana sekolah terutama dalam hal pelaksanaan layanana bimbingan
dan konseling.
3) Melaksanakan
bimbingan dan konseling terhadap minimal 75 siswa, bagi wakil kepala sekolah
yang berlatar belakang pendidikan bimbingan dan konseling.
c. Koordinator
Guru Pembimbing (Konselor)
Tugas koordinator
gurupembimbing adalah :
1) Mengkoordinasikan
para guru pembimbing (konselor) dalam:
a) Memasyarakatkan
pelayanan bimbingan dan konseling
b) Menyusun
program
c) Melaksanakan
program
d) Mengadministrasikan
kegiatan bimbingan dan konseling
e) Menilai
program
f) Mengadakan
tindak lanjut.
2) Membuat
usulan kepada kepala sekolah dan mengusahakan terpenuhinya tenaga, sarana
dan prasarana.
3) Mempertanggung
jawabkan pelaksanaan program bimbingan dan konseling kepada kepala sekolah.
d. Guru
Pembimbing (Konselor)
Guru pembimbing atau konselor bertugas :
Guru pembimbing atau konselor bertugas :
1) Memasyaratkan
kegiatan bimbingan dan konseling.
2) Merencanakan
program bimbingan dan konseling.
3) Melaksanakan
persiapan kegiatan bimbingan dan konseling menjadi tanggung jawabnya.
4) Menganalisis
hasil evaluasi.
e. Guru
Mata Pelajaran
Guru Mata Pelajaran
bertugas :
1) Membantu
memasyarakatkan layanan bimbingan dan konseling kepada siswa.
2) Ikut
serta dalam program layanan bimbingan.
3) Mengalih
tangankan siswa yang memerlukan layanan bimbingan.
f. Wali
Kelas
Wali kelas bertugas :
1) Membantu
guru pembimbing melaksanakan layanan yang menjadi tanggung jawabnya.
2) Ikut
serta dalam konsferensi kasus.
3) Memberikan
informasi tentang siswa di kelas yang menjadi tanggung jawabnya untuk
memperoleh layanan bimbingan.
g. Staf
Tata Usaha / Administrasi
Staf dan tata usaha adalah bertugas :
Staf dan tata usaha adalah bertugas :
1) Membantu
mempersiapkan seluruh kegiatan bimbingan dan konseling.
2) Membantu
menyiapkan sarana yang di perlukan dalam layanan bimbingan dan konseling.
3) Membantu
guru pembimbing dan koordinator dalam mengadministrasikan seluruh kegiatan
bimbingan dan konseling di sekolah.
4) Membantu
melengkapi dokumen tentang siswa seperti catatan siswa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar